Demi Bayar Utang, Pada 2025 Waskita Karya Diperkirakan Tak Miliki Aset Jalan Tol Lagi
Utang sebesar Rp 53 triliun hingga Rp 54 triliun yang terus membebani perusahaan tersebut menjadi sebabnya.
Editor: Hendra Gunawan
Hingga September 2021, WSKT telah melepas empat ruas tol dengan perolehan dana Rp 6,8 triliun.
Destiawan menyebut, pihaknya juga dekonsolidasi utang senilai Rp 6 triliun, sedangkan sisanya merupakan margin usaha.
Selain divestasi, emiten pelat merah ini juga akan melaksanakan rights issue sebagai skema penyertaan modal negara (PMN).
Sekadar mengingatkan, WSKT bakal dapat suntikan Rp 7,9 triliun dari APBN untuk menyelesaikan 7 ruas tol.
Nantinya, PMN ini akan masuk ke Waskita Karya melalui rights issue karena berstatus perusahaan terbuka.
Walau ada suntikan modal, Waskita akan tetap mempertahankan komposisi pemegang saham saat ini yaitu pemerintah 66% dan publik 34%.
Nah, dia bilang jika PMN sekitar Rp 7,9 triliun, maka nilai saham yang ditawarkan ke publik yaitu kurang lebih Rp 4 triliun.
Dapat Sasilitas pinjaman Sindikasi
Sebelumnya, Waskita Karya menandatangani perjanjian penjaminan pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi.
Melalui perjanjian ini, Waskita memperoleh persetujuan penjaminan pemerintah atas fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun.
Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur Kementerian BUMN, Hendrika Nora Osloi Sinaga menuturkan, Kementerian BUMN senantiasa memberikan dukungan dan melakukan monitoring atas program-program yang sedang dijalankan saat ini.
“Kami yakin dengan kordinasi yang baik dapat mewujudkan Waskita untuk kembali kuat, kokoh dan sehat untuk dapat mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Hendria dalam siaran pers, Senin (1/11).
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan bahwa penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur.
Perjanjian penjaminan ini juga merupakan tindak lanjut atas master restructuring agreement (MRA) Waskita.