Menaker dan Dubes RI Sujatmiko Bahas Penguatan Pelindungan PMI di Brunei Darussalam
Ida Fauziyah menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Ida Fauziyah menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI.
Adapun hulu dari aspek pelindungan ini adalah PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.
"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Menurut Menaker Ida, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI.
Namun, UU ini harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.
Baca juga: Korsel Buka Kembali Penempatan Tenaga Kerja Asing, Termasuk Pekerja Migran Indonesia
Dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
"Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi.
Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI," katanya.
Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatan kompetensi bagi calon PMI.
Salah satunya mendorong kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI.
Pihaknya berkomitmen mendapatkan kartu Prakerja bagi CPMI di tahun 2022 mendatang.
"Tahun ini memang belum dapat. Namun kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja," ujarnya.
Pertemuan dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan pelindungan PMI.
Termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.