Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dilaporkan Atas Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

Perusahaan merger antara Gojek dan Tokopedia yakni GoTo dilaporkan atas perkara merek pada Selasa (2/11/2021). GoTo digugat sebesar Rp 2,08 triliun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Dilaporkan Atas Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun
gojek.com
GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology sebesar Rp 2,08 triliun akibat perkara merek. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan merek perusahaan hasil merger yakni GoTo.

Gugatan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah terdaftar sejak Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada salah satu petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan jika perusahaannya adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GoTo beserta segala variasinya seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hak atas merek tersebut dijelaskan oleh penggugat telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Petitum lainnya juga menyatakan jika merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.

Baca juga: Bank Mandiri Dorong Pelaku UMKM Optimalisasi Bisnis Melalui Digitalisasi

Baca juga: Kemkominfo: Pelaku UMKM di Papua Sudah Menggunakan Platform Digital untuk Menunjang Bisnisnya

PT Terbit Financial Technology juga meminta adanya ganti rugi materil dan imateril masing-masing sebesar Rp 1,83 triliun serta Rp 250 miliar, total Rp 2,08 triliun.

Penggugat juga meminta tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Berita Rekomendasi

Pihak GoTo pun telah angkat bicara atas perkara ini lewat Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani.

Dikutip dari Kompas.com,  Astrid menyebut jika pihak GoTo akan menghormati segala proses yang sedang berjalan.

"Kami sudah mengetahuinya dan kami akan menghormati semua proses yang tengah berjalan," tuturnya.

Selain itu ia juga menyatakan pihaknya telah mendaftarkan merek GoTo kepada lembaga terkait.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa kami akan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Astrid.

Diketahui Gojek dan Tokopedia telah resmi melakukan penggabungan atau merger dengan membentuk perusahaan baru bernama Grup GoTo sejak 17 Mei 2021 lalu.

Dikutip dari gojek.com, Grup GoTo memiliki nilai total transaksi atau gross transaction value (GTV) sebesar 22 miliar dolar AS atau setara Rp 319 triliun pada 2020.

Ditambah GoTo juga telah memiliki 1,8 miliar transaksi, lebih dari 2 juta mitra driver tercatat, lebih dari 11 juta mitra usaha, lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan, serta telah berkontribusi kepada produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 2 persen.

GoTo sendiri dipimpin oleh Andre Soelistyo selaku CEO dan Patrick Cao sebagai presiden yang merupakan presiden dari Tokopedia.

Ditambah GoTo juga merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel lain terkait Bisnis

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas