Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Melakukan Perjalanan dengan KRL
Ketentuan untuk penumpang KRL ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 89 Tahun 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta Rel Listrik (KRL) masih menjadi andalan untuk masyarakat melakukan mobilitas khususnya di Jabodetabek.
Selama pandemi ini, ada ketentuan yang harus diikuti oleh penumpang KRL untuk melakukan perjalanan. Aturan ini disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Ketentuan untuk penumpang KRL ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 89 Tahun 2021.
Berikut aturan untuk melakukan perjalanan dengan KRL di tengah pandemi Covid-19:
1. Penumpang KRL wajib divaksin minimal dosis pertama untuk melakukan perjalanan.
2. Kartu vaksin wajib ditunjukan oleh penumpang KRL di setiap stasiun dan akan diperiksa oleh petugas.
3. Penumpang KRL juga wajib melakukan scan QR code dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Akibat Hujan Intensitas Tinggi, Rel KRL Sempat Terdampak Banjir
Kemudian penumpang berusia di bawah 12 tahun sudah kembali diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan KRL.
Akan tetapi, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua karena berkaitan dengan ketentuan KRL.
Tetapi untuk penumpang dengan usia di bawah 5 tahun, masih dilarang untuk menggunakan KRl karena dianggap rentan terpapar virus.
Selain itu, KAI Commuter juga mengatur jam Operasional khusus penumpang lansia. Ada pembatasan jam operasional khusus untuk penumpang lansia, yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.