Tersangkut Kasus BLBI, Ini Daftar Aset Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Pemerintah
penjualan aset Tommy Soeharto dilakukan untuk melunasi utang-utangnya atas PT TPN setelah menerima dana BLBI tahun 1998 silam.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan melelang aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto setelah melakukan penyitaan pada Jumat (5/11/2021).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pelelangan alias penjualan aset Tommy Soeharto dilakukan untuk melunasi utang-utangnya atas PT Timor Putera Nasional (TPN) setelah menerima dana BLBI tahun 1998 silam.
Baca juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi
"Terhadap aset PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ucap Rionald dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Adapun penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Baca juga: Pemerintah Minta Obligor BLBI Bayar Utang, Mahfud: Enggak Ada Nego Lagi
Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita terhadap aset," ucap Rio.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, obligor/debitor kerap nego tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan.
Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.
Baca juga: Disita Satgas BLBI, Begini Sekarang Kondisi Pabrik Mobil Timor Milik Tommy Soeharto
Hal inilah kata Mahfud, yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998. Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor tidak bisa ada nego lagi.
"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang. Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," pungkas Mahfud.
Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI.
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangkut BLBI, Ini Rincian Aset Tommy Soeharto yang Bakal Dilelang Pemerintah"