Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

APPBI: Kondisi Pusat Perbelanjaan saat Ini Masih Berat

Pengelola pusat perpelanjaan dan pelaku usaha-usaha yang ada di dalam mal, mengaku sampai saat ini masih tertekan usahanya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in APPBI: Kondisi Pusat Perbelanjaan saat Ini Masih Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola pusat perpelanjaan dan pelaku usaha-usaha yang ada di dalam mal, mengaku sampai saat ini masih tertekan usahanya meski telah terjadi pelonggaran mobilitas masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah telah memberlakukan berbagai tahapan pelonggaran yang diberlakukan dengan sangat berhati - hati.

Baca juga: Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang

Dengan adanya kebijakan tersebut, kaya Alphonzus, diharapkan dapat segera mendorong perbaikan kondisi usaha pusat perbelajaan ke depannya.

"Selama ini masih dalam kondisi berat, akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu," kata Alphonzus saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Namun, Alphonzus memperkirakan, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun ini.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada 160 Kabupaten/Kota Masuk Level 3

"Sehingga tingkat kunjungan rata-rata pada tahun 2021 akan lebih tinggi daripada tahun 2020 yang hanya mencapai 50 persen saja," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM level 4 yang tidak mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, hingga kemudian dilakukan pelonggaran tetapi ada pembatasan usia yang boleh masuk.

Kini, semua pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi seiring kasus Covid-19 yang menurun, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas