Australia Bakar 3 Kapal Nelayan RI, Komisi IV DPR: Tindakan Sewenang-wenang
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai Australia telah bertindak sewenang-wenang terhadap Indonesia, karena telah membakar tiga kapal nelayan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai Australia telah bertindak sewenang-wenang terhadap Indonesia, karena telah membakar tiga kapal nelayan RI tanpa diproses hukum terlebih dahulu.
"Berbeda dengan Indonesia ketika melakukan penengelaman kapal asing, diproses dulu secara hukum yang yang ada. Australia telah melakukan tindakan merugikan hubungan bilateral kedua negara," kata Daniel saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, seharusnya pihak Australia melakukan komunikasi dengan aparat Indonesia, jika memang nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Australia.
"Ini harus dibuktikan, apakah bener terjadi illegal fishing?" ucap politikus PKB itu.
"Komisi IV meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memastikan, apakah nelayan-nelayan yang ditenggelamkan kapalnya tersebut masuk dan menangkap ikan di wilayah perairan Australia? karena belum bisa dibuktikan apakah benar demikian, atau hanya klaim sepihak dari aparat Australia," sambung Daniel.
Daniel pun meminta pemerintah Indonesia harus lebih tegas kepada Australia, terutama harus dipantau pergerakan kapal Australia yang berlayar, apalagi memasuki wilayah perairan nusantara.
Baca juga: Australia Bakar dan Hancurkan Tiga Kapal Nelayan Asal Indonesia yang Dituduh Mencuri Ikan di Laut
"Kita harus lebih tegas lagi terhadap arogansi Australia. Ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum dilakukan penenggelaman kapal," paparnya.
Selain itu, Daniel juga meminta nelayan Indonesia untuk taat aturan dalam melakukan penangkapan ikan, agar masuk dalam wilayah tangkapan nusantara.
"Dan yang paling penting adalah kapal tangkap Indonesia untuk mengisi kekosongan wilayah tangkapan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya kapal asing masuk wilayah perairan tangkap di Indonesia," ujarnya.
"Tugas KKP ini agar urusan tangkap ini tidak mempersulit nelayan dan usaha perikanan. Biarkan nelayan kita mengisi laut nusantara dengan pengaturan yang tidak memberatkan nelayan," tambah Daniel.
Berdasarkan pemberitaan ABC Australia, pihak berwenang Australia membakar tiga kapal Indonesia yang diduga kedapatan masuk dan menangkap ikan secara ilegal di lepas perairan Negeri Kanguru.
Baca juga: Australia Bakar 3 Kapal Nelayan RI karena Kepergok Tangkap Ikan, Ini Kata Anggota Komisi IV
Komando Perbatasan Maritim Australia, Laksamana Muda Mark Hill menyampaikan, selain menghancurkan tiga kapal Indonesia, ABF juga mengusir 13 kapal ikan Indonesia lainnya ke luar perairan Australia.
"Akhir pekan kami cukup sibuk karena kami menemukan 16 kapal yang menangkap ikan secara ilegal dan meresponnya bersama dengan WA Fisherie. Ini menunjukkan tekad bahwa kita harus melawan penangkapan ikan ilegal, tidak hanya di daerah Rowley Shoals, tetapi di seluruh bagian utara negara ini," ujar Laksamana Hill.
Selain mengusir kapal, ABF juga menyita ratusan kilogram peralatan penangkapan ikan dan hasil tangkapan kapal-kapal tersebut. Sekitar 630 kilogram teripang juga disita dari kapal-kapal itu. Laksamana Hill menyebut, para nelayan Indonesia tidak terkejut dengan penangkapan tersebut.