Bebani Nelayan Kecil, NasDem Minta Regulasi PNBP Dicabut
PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan dinilai memberatkan nelayan kecil.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali mengusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan.
Aturan ini dinilai sangat membebani nelayan kecil.
"Peraturan apapun itu ketika menjadi beban bagi rakyat tidak sepantasnya dipertahankan. Sambil kita melakukan kajian, kita meminta untuk dicabut," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Ali menjelaskan, Partai NasDem tidak setuju dengan peraturan yang tetap menjadikan nelayan sebagai objek pajak yang berlipat. Terus terang, sambung Ali, PP 85/2021 itu sangat membebani para nelayan kecil.
"Kami punya Fraksi NasDem, kemudian Komisi IV yang membidangi itu. Setelah kajian selesai, kita akan melakukan upaya-upaya legislasi. Kewenangan kita untuk menyuarakan itu terus menerus," tandasnya.
Baca juga: Australia Bakar 3 Kapal Nelayan RI, Komisi IV DPR: Tindakan Sewenang-wenang
Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menyadari dan memahami bahwa negara harus mampu mengelola pendapatan negara. Tapi tentunya tidak bisa hanya dengan melihat sebuah potensi kemudian harus menjadi objek.
Baca juga: 3 Kapal Nelayan RI Dibakar, KKP Tunda Patroli Bersama Pasukan Perbatasan Australia
"Saya salah satunya yang terlibat dalam proses UU Cipta Kerja kemarin, di sana banyak sekali kemewahan yang diberikan negara, yang ditawarkan kepada investor. Termasuk pemberian bebas pajak sekian tahun dan lain-lain," papar Ali.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan PNPB Sektor Perikanan
Bahkan, Ali melanjutkan, di dalam UU Cipta Kerja terdapat klausul yang membebaskan pajak kendaraan (nol persen).
Artinya, terang dia, kalau itu menjadi suatu kebijakan yang dianggap mampu menggeliatkan perekonomian, maka menjadi sangat tidak adil kalau rakyat, termasuk nelayan kecil yang hidup dengan menangkap ikan sebagai mata pencaharian, kemudian dijadikan objek pajak berlipat.
"Nah, itu sangat ditentang oleh NasDem," tandas politisi asal Palu, Sulawesi Tengah itu.
Ali meyakini PP 85/2021 bakal dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi adalah presiden yang mendengarkan aspirasi rakyat.
"Insya Allah presiden akan mendengarkan ini. Saya berkeyakinan ketika ini menjadi hal yang memberatkan masyarakat akan dicabut. Sebab, ini bukan hal pertama ketika peraturan yang dianggap memberatkan rakyat dicabut," pungkas Ali.