Pakar Hukum Ekonomi: GoTo Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI
Yudho Taruno Muryanto memaparkan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto memaparkan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, menurutnya, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun Terkait Merek GoTo, Ini Kata Manajemen
Ia bilang bahwa keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho, dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Dilaporkan Atas Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun
Lebih jauh pengajar di Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persoalan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami.
Pertama berkaian dengan unsur daya pembeda dan persamaan pada pokoknya.
Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.
Menurut Yudho sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya.
Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.
Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang//produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.
Yang terpenting, Yudho menambahkan, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur adanya itikad buruk.
Artinya apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.
"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya.