Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamen BUMN: Kinerja dan Arus Kas Garuda Indonesia Tak Bisa Diprediksi

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kinerja maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih belum bisa diprediksi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wamen BUMN: Kinerja dan Arus Kas Garuda Indonesia Tak Bisa Diprediksi
Tribunnews/Jeprima
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengikuti Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). Dalam kesempatan tersebut, Kartika Wirjoatmodjo menjabarkan kondisi keuangan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yakni sebetulnya secara teknis bangkrut alias technically bankrupt. Hal ini lantaran ekuitas Garuda sudah negatif hingga US$ 2,8 miliar atau setara dengan Rp 40 triliun (kurs Rp 14.200/US$). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kinerja maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih belum bisa diprediksi.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19 serta masih berlakunya pengetatan syarat dalam melakukan perjalanan.

Di mana, pengetatan syarat perjalanan membuat kinerja angkutan penumpang pesawat mengalami penurunan yang cukup dalam.

Ditambah lagi, saat ini Pemerintah masih mewajibkan syarat tes PCR atau Antigen bagi para pelaku perjalanan.

"Setiap ada pengetatan pergerakan atau penerapan PCR dan sebagainya, ini akan berdampak langsung. Karena jumlah penumpang menurun signifikan," ucap Kartika dalam rapat bersama DPR Komisi VI, Selasa (9/11/2021).

"Ini yang (membuat) sulit memprediksi cash flow Garuda, karena cash flow Garuda bergantung terhadap pemulihan daripada kondisi Covid-19 ini," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, syarat dan aturan naik pesawat telah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Secara Teknis Garuda Sudah Bangkrut, Prabowo Ingin Opsi Penyelamatan, NasDem Dorong Bentuk Pansus

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat bisa membawa hasil tes PCR atau tes Antigen negatif.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra beberapa waktu yang lalu juga pernah mengungkapkan hal yang senada.

“Kita berulang kali bikin outlook secara internal. Namun situasi pandemi dan penanganan soal pembatasan perjalanan ini membuat kita agak sulit memprediksi keakuratan proyeksi kita,” ucap Irfan.

Sebagai informasi, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor transportasi sangat mengalami pukulan yang cukup keras imbas pandemi Covid-19.

Karena, sebagian besar masyarakat masih takut. Lantaran potensi penyebaran virus Covid-19 cukup berisiko di fasilitas-fasilitas umum termasuk sarana transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas