Waspada! Pinjol Ilegal Banyak Beralih ke Koperasi Simpan Pinjam
Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini beralih ke koperasi simpan pinjam
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini beralih ke koperasi simpan pinjam (KSP).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, perkembangan KSP digital pada saat ini sangat pesat, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium pendaftaran untuk teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) sejak Februari 2020.
Baca juga: Peran WNA Tiongkok Yang Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
"Hal ini membuat pengusaha beralih membuat KSP, ini fakta yang kami lihat," kata Tongam secara virtual, Kamis (11/11/2021).
Menurut Tongam, banyaknya fintech lending beralih ke KSP karena adanya kemudahan mendirikan KSP di Kementerian Koperasi dan UKM.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, ada 700 KSP digital yang berizin, tetapi dari total itu hanya 86 KSP yang dapat dihubungi nomor kontaknya, dan sisanya 600 lebih tidak bisa dihubungi serta memiliki alamat fiktif.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tawaran Pinjol Via SMS dan WA Itu Ilegal
"Kemudian paling mengherankan, 50 KSP memiliki nomor telepon yang sama dan 160 KSP memiliki alamat yang sama," tutur Tongam.
"Jadi ini luput dari perhatian kita, KSP bagian dari sarana bagi mereka (melakukan pratik pinjol ilegak)," sambung Tongam.