Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Naik 1,41 Persen
Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) harga properti residensial terindikasi tumbuh terbatas pada triwulan III-2021.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) harga properti residensial terindikasi tumbuh terbatas pada triwulan III-2021.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono mengungkapkan, hal tersebut tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III-2021 sebesar 1,41 (year on year/yoy).
"Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, angka tersebut sedikit lebih rendah, dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,49 persen (yoy)," jelas Erwin dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Dirinya melanjutkan, untuk harga properti residensial primer pada triwulan IV-2021 diprakirakan masih tumbuh terbatas sebesar 1,19 persen (yoy).
Baca juga: Tips Mengecek Keabsahan Properti untuk Calon Tempat Usaha
Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan III-2021 masih tertahan.
Hal ini tercermin dari penjualan properti residensial pada triwulan III-2021 yang terkontraksi 15,19 persen (yoy).
Baca juga: Prospek Hingga Akhir Tahun Cerah, Penjualan Properti Mulai Tancap Gas
Penurunan penjualan properti residensial terutama terjadi pada tipe rumah kecil.
Berdasarkan sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan bahwa pengembang masih mengandalkan pembiayaan yang berasal dari nonperbankan untuk pembangunan properti residensial.
Menurut Erwin, pada triwulan III-2021, 65,87 persen dari total kebutuhan modal pembangunan proyek perumahan berasal dari dana internal.
"Sementara itu, dari sisi konsumen, pembiayaan perbankan dengan fasilitas KPR masih menjadi pilihan utama konsumen dalam pembelian properti residensial dengan pangsa mencapai 75,38 persen dari total pembiayaan," pungkasnya.