Picu Persaingan Tidak Sehat, KPPU Larang Praktik Bundling Layanan Tes PCR
KPPU mengingatkan agar jangan ada praktik bundling atau paket tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Vendy Yhulia Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar jangan ada praktik bundling atau paket tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, praktik bundling pelayanan tes PCR dengan pelayanan kesehatan lainnya berpotensi memunculkan adanya persaingan usaha tidak sehat atau memaksimalkan keuntungan.
Dia mencontohkan, bundling tes PCR dengan konsultasi dokter yang membuat konsumen atau masyarakat mengeluarkan biaya hampir dua kali lipat dari harga tes PCR.
“Jadi kami melihat bahwa ada potensi persaingan usaha tidak sehat atau memaksimumkan keuntungan ketika ada bundling tarif PCR ketika misalnya tes PCR yang di-bundling dengan konsultasi dengan dokter, itu biayanya bisa melambung hampir dua kali lipat,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
KPPU mengingatkan, esensi tes PCR adalah untuk mengidentifikasi apakah seseorang terkena Covid-19 atau tidak. Sebab itu, KPPU merekomendasikan agar tidak ada praktik bundling tes PCR dengan pelayanan kesehatan lainnya.
Baca juga: KPPU Siap Dalami Dugaan Praktik Monopoli Dalam Survei Produk Nikel di Smelter
Lebih lanjut, KPPU menyatakan, hingga saat ini belum menemukan adanya bundling tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya. Namun, hal tersebut perlu diantisipasi dan diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi praktik bundling tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Kemenkop dan UKM Gandeng KPPU Awasi Persaingan Sehat antara Usaha Mikro dan Usaha Besar
“Dengan demikian sebenarnya sebaiknya kami melihat dan rekomendasi kami juga bahwa pemerintah perlu mengawasi tes-tes PCR yang dibundling."
"Tes PCR ini tujuannya adalah mengidentifikasi orang-orang yang terkena Covid-19, bukan untuk menjadi bagian dari bisnis dan ini sudah kami sampaikan saran pertimbangan kepada pemerintah,” jelas Mulyawan.
Baca juga: Mantan Komisioner BRTI Sarankan Indosat dan Hutchinson Tetap Jalankan Pertimbangan KPPU
Sebelumnya, Direktur Utama PT Biofarma Honesti Basyir mengatakan, pada saat awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, harga layanan tes PCR bisa mencapai Rp 3,5 juta per tes.
Namun ternyata dengan harga tersebut, konsumen mendapat pelayanan tes PCR dan layanan foto rontgen thorax. Hal itu juga karena pada awal pandemi belum ada aturan penetapan harga tes PCR oleh pemerintah.
“Karena kebanyakan dari lab mem-bundling bisnis ini. Contohnya, tidak hanya murni tes PCR, tapi juga ada foto thorax. Kemudian pemerintah mengambil alih ini dan menetapkan harganya,” ujar Honesti saat rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11/2021).
Sebagai informasi, pada 14 Desember 2020, KPPU telah mengirimkan surat saran pertimbangan kepada Kementerian Kesehatan terkait dengan pelayanan PCR mandiri karena terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat berupa bundling pelayanan PCR.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KPPU: Jangan ada praktik bundling pelayanan tes PCR