Tak Hanya Warga, Menkeu Pun Khawatirkan Mafia Tanah, Aset Negara Juga Bisa Diserobot
Bukan hanya warga biasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata mengkhawatirkan terkait praktik mafia tanah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bukan hanya warga biasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata mengkhawatirkan terkait praktik mafia tanah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, aset milik negara atau Barang Milik Negara (BMN) saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 4.397 triliun usai revaluasi aset.
Total, nilai BMN mencapai Rp 6.585 triliun atau 59,3 persen dari total aset dalam neraca yaitu sebesar Rp 11.098 triliun.
Hal itu disampaikannya dalam acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Tindak Tegas Mafia Pelabuhan dan Tanah, Hotline Pengaduan di 081914150227
"Terus terang kalau aset negara tidak diadministrasi, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan, baik itu dilakukan oleh oknum bekerjasama dengan mafia aset atau mafia tanah," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Oleh sebab itu, dia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) agar terjaga secara administratif dan bersifat legal.
Lewat asuransi, BMN bisa menciptakan kepastian hukum untuk mengganjal praktik mafia tanah atau mafia aset negara.
"Ini hal yang saya minta untuk diperangi oleh DJKN, apalagi saat ini kami sedang melakukan kegiatan yang penting untuk mengembalikan hak negara seperti melalui satgas BLBI," ujarnya.
Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan
Menurut dia, asuransi juga diperlukan untuk menjaga aset negara dari potensi ancaman bencana alam. Sehingga bangunannya bisa bertahan dan selamat.
"Bangunan milik negara harus kita lindungi dari bahaya musibah, apakah itu kebakaran, apakah musibah karena bencana alam, maka sekarang kami melakukan berbagai upaya seperti mengasuransikan barang-barang milik negara," pungkasnya.
Bank Tanah
Kementerian ATR/BPN masih terus melakukan persiapan terkait pembentukan Bank Tanah. Sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Pada Jumat (12/11/2021) lalu, berlangsung rapat Pra Panitia Antar-Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden di Malang. Pembahasannya menyinggung beberapa kelengkapan teknis terkait penyelenggaraan Bank Tanah.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan, guna melengkapi PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah, maka disusunlah beberapa regulasi seperti peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Menteri ATR Ungkap Modus Oknum BPN yang Berkongsi dengan Mafia Tanah
“Yang tengah bergulir sekarang ialah rancangan terkait permodalan. Kami sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM tentang ini," kata Yagus dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (14/11/2021).
Kementerian ATR/BPN memang diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus sui generis.
Sui Generis maksudnya adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, yakni mengelola tanah.
"Terkait struktur dan penyelenggaraan Bank Tanah, secara substansi sudah diharmonisasi dan masih dalam rangka menunggu tindak lanjutnya," sambung Yagus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menuturkan, pihaknya sebagai salah satu institusi pemerintah yang mengatur urusan tata ruang dan pertanahan mempunyai kekurangan fungsi sebagai land manager.
"Oleh karena itu, dibentuklah Badan Bank Tanah yang bertugas mengatur urusan pengaturan pertanahan," terangnya. Sehingga dalam pembentukannya, dia mengingatkan pentingnya sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh kepengurusan Badan Bank Tanah.
“Dalam pembentukan Badan Bank Tanah ini, kita juga benar-benar membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional," tuturnya.
Waspadai Pemalsuan
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengakui para mafia tanah melakukan sejumlah cara untuk merebut tanah dari pemilik aslinya. Salah satunya, bekerja sama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN.
Sunraizal mengatakan kerjasama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN dilakukan ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat pengganti.
"Mereka melakukan permohonan sertifikat pengganti. Prosesnya ada yang dikerjakan sendiri, ada yang kerjasama dengan pihak ASN Kementerian ATR/BPN. Ada juga pemufakatan jahat dengan makelar," kata Sunraizal dalam diskusi daring bertajuk 'Bersih - bersih Mafia Tanah', Senin (25/10/2021).
Lanjut Sunraizal, para mafia tanah ini juga melakukan segala cara untuk bisa merebut tanah orang lain.
Mulai dari proses pengadilan hingga akhirnya ada putusan, pura - pura jadi agen properti dan meminta sertifikat asli, hingga memalsukan surat - surat lama maupun akte jual beli.
Pemalsuan dokumen lama ini kata Sunraizal nampak asli jika tanpa dilakukan uji lab.
Sehingga kata dia, pengajuan sertifikat pengganti menggunakan dokumen palsu, kadang lolos dan terproses.
"Banyak kasus mengenai mafia tanah ini. Pertama mereka merebut tanah melalui proses pengadilan sampai akhirnya ada putusan, kemudian ada yang menjadi agen properti hura hura. Seakan menjadi agen properti, minta sertifikat asli, dan sertifikat asli itu diproses di BPN," ucapnya.
"Kemudian memalsukan surat - surat, atau surat lama, akte jual beli. Pemalsuan ini nampak di mata asli, tanpa dilakukan lab ini keliatan asli, sehingga inni kadang - kadang terproses," sambung dia.
Namun Kementerian ATR/BPN mengatakan semua kasus soal mafia tanah direspons secara segera. Termasuk jika melibatkan orang dalam kementerian.
"Semua ini kita sikapi, respons yang memang melibatkan orang dalam bisa kita tindak," tegasnya. (Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono/Danang Triatmojo/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.