Pemerintah Upayakan agar Jamaah Bisa Segera Berangkat Haji dan Umroh
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal tersebut juga sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha perjalanan travel haji dan umrah.
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) untuk mendengarkan aspirasinya terkait nasib para jamaah dalam 2 tahun terakhir belum bisa berangkat umroh.
Baca juga: Kementerian Agama Siapkan Penyesuaian Biaya Perjalanan Umrah di Masa Pandemi
"Sekalian membahas masalah perpajakan untuk jasa keagamaan, dan penerapan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh," ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Sementara, Forum SATHU menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, jumlahnya cukup besar.
Ada sebanyak 339 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1.504 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan 1.700 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau total ada 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.
Baca juga: Umrah Bagi RI Dibuka Lagi, DPR Minta Pemerintah Jamin Prokes Calon Jemaah
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sudah hampir 2 tahun jemaah haji dan umrah tidak berangkat, dan harapan masyarakat besar untuk bisa dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
Menko Airlangga menyampaikan, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jemaah umrah dan haji ke tanah suci.
"Sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 lalu. Namun, hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara," pungkasnya.