Saham Dayamitra Telekomunikasi Masuk Daftar Efek Syariah
OJK menambah satu daftar efek syariah. Adalah PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) menambah daftar panjang efek syariah itu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah satu daftar efek syariah. Adalah PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) menambah daftar panjang efek syariah itu.
Lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP- 59 /D.04/2021, OJK menetapkan saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK atas pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Baca juga: OJK Dorong Kolaborasi Lintas Industri Buat Produk Keuangan Digital Ramah Konsumen
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca juga: Pendapatan Mitratel Berpeluang Tumbuh di Era 5G
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah
Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel akan mulai melakukan penawaran umum pada 16 November-18 November nanti. Adapuntarget pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 November 2021 nanti.
Baca juga: Mitratel Harus Jamin Ketersediaan Sinyal yang Baik bagi Masyarakat 3T
PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) saat ini dalam proses penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Sesuai dengan prospektus ringkasnya, harga IPO Mitratel ditetapkan sebesar di Rp 800 per saham.
Harga IPO Mitratel ini di rentang bawah dari harga yang ditawarkan sebelumnya, yakni Rp 775-Rp 975 per saham.
Masih berdasarkan prospektus Mitrarel yang diterbitkan, Senin (15/11) jumlah saham yang dilepas sebanyak 22.920.512.000, setara dengan 27,63% dari modal yang ditempatkan dan disetor perusahaan setelah penawaran umum dengan nominal Rp 228 per saham.
Dari aksi korporasi ini, perusahaan menara ini akan mendapatkan dana segar senilai Rp 18,34 triliun.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul OJK tetapkan saham Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) masuk daftar efek syariah