Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Beri Respons Terkait Ancaman Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal rencana serikat buruh menggelar aksi mogok kerja nasional.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengusaha Beri Respons Terkait Ancaman Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Ratusan buruh dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/21). Pengusaha Beri Respons Terkait Ancaman Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal rencana serikat buruh menggelar aksi mogok kerja nasional.

Rencana itu muncul setelah serikat buruh menolak kenaikan upah minimum 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani tidak melarang aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh serikat buruh. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan hak para pekerja. Meski begitu, ia memberikan sedikit catatan.

"Saya tidak ingin mengomentari terlalu banyak soal itu (mogok kerja nasional). Mogok kerja itu (biasanya dilakukan) jika perundingan (kenaikan upah) tersebut tidak tercapai atau tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Pengusaha kata Haryadi, mendukung penuh keputusan pemerintah yang menetapkan upah minimum 2022 naik 1,09 persen. Menurut pengusaha, kenaikan upah tersebut sudah adil bagi semua pihak.

"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," ucapnya.

Baca juga: Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggerakkan buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional pada Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Mogok ini akan dilakukan selama tiga hari dalam rangka menolak kenaikan upah minimum versi pemerintah serta adanya perumusan formula batas atas-batas bawah yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

Dia menuturkan para buruh akan mulai melakukan demo dengan target ke kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, kantor DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.

Kemudian demo juga akan dilakukan di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan Gedung DPR RI. Terkait dengan aksi mogok, KSPI akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Begini Kata Pengusaha"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas