Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Perusahaan Digital Asing Setor Pajak Rp 3,92 Triliun Hingga Oktober 2021

Adapun 4 perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perusahaan Digital Asing Setor Pajak Rp 3,92 Triliun Hingga Oktober 2021
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga 31 Oktober 2021, para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 3,92 triliun ke kas negara.

Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun, di mana berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

Baca juga: Google Indonesia Nyatakan Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE, telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

"Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada. Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Diharapkan Jadi Tumpuan Pajak Tahun Depan

Adapun 4 perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Menurut Neilmaldrin dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Baca juga: Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif

Berita Rekomendasi

Jumlah PPN dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," pungkas Neilmaldrin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas