Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akan Batasi Super Lender di Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Akan Batasi Super Lender di Fintech Lending
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Kontan Kontan, Adrianus Octaviano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan super lender atau lender institusi saat ini masih mendominasi dalam pemberian pendanaan di fintech lending. Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi.

Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun.




Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku ialah super lender dibatasi memberikan pembiayaan 25% dari pinjaman.

Hal ini dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Publik itu ya kita-kita ini. Kalau kelihatan lender banyak itu kan berarti sesuatu yang baik,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (17/11/2021).

Bambang menjelaskan regulasi yang akan dibenahi terkait lender ini ialah kriteria dari super lender. Harapannya, super lender akan banyak berasal dari ekosistem lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: Fintech Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

BERITA TERKAIT

Selain itu, ia juga bilang ada rencana OJK akan membatasi super lender yang berasal dari asing. Bukan tanpa alasan, pengawasan dirasa susah ketika ada super lender dari asing.

“Kami ngontrolnya ataupun mendeteksinya bukan sesuatu hal yang mudah,” ujar Bambang.

Per September 2021, lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2% dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun.

Baca juga: Asosiasi Klaim 80 Persen Pembiayaan Fintech Syariah untuk Kegiatan Produktif

Menanggapi hal tersebut, CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan bilang, tujuan dari OJK memperketat regulasi terkait super lender dinilai positif karena agar fintech lending tidak hanya memiliki satu super lender yang mendominasi terlebih bukan lembaga keuangan.

Baca juga: Asosiasi Klaim 80 Persen Pembiayaan Fintech Syariah untuk Kegiatan Produktif

“Kita itu super lender ada belasan, tapi itu semuanya lembaga keuangan. Jadi tidak ada soal,” ujar Ivan kepada Kontan.co.id, Rabu (17/11/2021).

Asal tahu saja, saat ini kontribusi super lender yang ada di Akseleran saat ini memiliki porsi 30% dari penyaluran pendanaan. Di tahun ini, penyaluran Akseleran telah mencapai Rp 2 triliun.

Ivan juga menyebutkan antara super lender atau lender ritel tidak ada pembeda yang cukup signifikan. Dari sisi bunga yang ditawarkan, keduanya bisa mendapat imbal hasil di kisaran 10% hingga 12%.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ubah dominasi pendanaan, OJK berencana batasi super lender pada fintech lending 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas