Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apakah Simpanan Anda Dijamin LPS? Yuk, Cek Lewat Simulasi Kalkulator 3T LPS!

Dengan hadirnya Kalkulator 3T LPS, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap masyarakat dapat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah.

zoom-in Apakah Simpanan Anda Dijamin LPS? Yuk, Cek Lewat Simulasi Kalkulator 3T LPS!
Istimewa
Simulasi Kalkulator 3T LPS 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai nasabah perbankan, ancaman likuidasi atau tutupnya bank menjadi hal yang kerap kali membuat masyarakat cemas dan ragu untuk menempatkan dana simpanan di bank.

Padahal, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki simpanan pada bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut. Sebab, kini pemerintah telah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan ini meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nah, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu 1) Tercatat dalam pembukuan bank, 2) Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan 3) Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami 3T LPS tersebut sebagai syarat penjaminan simpanan yang berlaku.

Maka dari itu, LPS pun berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS.

Kalkulator 3T LPS merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan nasabah untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak.

Berita Rekomendasi

Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan dimana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id.

Tangkapan layar Simulasi Kalkulator 3T LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) - Tangkapan layar Simulasi Kalkulator 3T LPS yang bisa diakses melalui www.lps.go.id.

Dengan hadirnya Kalkulator 3T LPS ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap masyarakat dapat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah.

Jika suatu waktu bank tempat nasabah menabung terpaksa bangkrut dan kemudian dilikuidasi, maka simpanan nasabah tidak akan hilang dan dapat dibayarkan LPS karena simpanan telah sesuai dengan syarat 3T.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 ialah Rp2,04 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,67 triliun (81,8%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Selain itu, terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau Rp284,7 miliar dan disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).

LPS melalui program sosialisasinya juga turut mengimbau para nasabah agar lebih cermat terkait tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan oleh sejumlah bank.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Nah, agar lebih mudah memahami apakah dana simpanan Anda telah dijamin dan memenuhi syarat penjaminan LPS, yuk cek simpanan Anda melalui Kalkulator 3T LPS di www.lps.go.id!

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas