Besok, Massa Buruh KSPSI Gelar Demo Tolak Penetapan Upah di Patung Kuda
Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis esok.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Roy memastikan ribuan buruh di Jawa Barat akan turun ke jalan besok. Pertama, di depan Gedung Sate Bandung yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 buruh. Kemudian, sekitar 5.000 buruh akan datang ke Jakarta.
"Tuntutannya sama. Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 diputuskan secara adil dan bijaksana," jelasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah, dan Bendahara Umum KSPSI Mustopo.
Upah Buruh RI di Bawah Vietnam
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait upah minimum buruh Indonesia terlalu tinggi.
Menurutnya, Menaker bicara tidak berdasarkan data karena faktanya upah buruh Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Vietnam.
"UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura dan Malaysia. Sedikit lebih tinggi dibanding Kamboja, Myanmar, Laos dan Bangladesh," kata Said dalam konferensi pers daring, Jakarta, Senin (22/11/2021.
Said menegaskan upah minimum terlalu tinggi yang disampaikan oleh pemerintah tersebut tidak relevan. Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia tertinggal dalam hal pengupahan buruh.
"Kami tidak mengerti Menaker mengatakan upah di Indonesia terlalu tinggi. Datanya dari mana? Padahal sudah jelas, UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura, Malaysia," ucap Said.
KSPI menyampaikan data upah buruh di Kamboja sebesar 118 dolar AS per bulan, Laos 121 dolar AS per bulan, Indonesia 174 dolar AS per bulan, Vietnam 181 dolar AS per bulan.
"Dibandingkan Thailand kita 1,5 kali lipat bedanya. Upah buruh Thailand 259 dolar AS per bulan," tegasnya.
Said meminta pemerintah lebih memahami lagi komparasi data upah dengan negara lain.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari menuturkan terjadi salah kaprah terkait upah minimum.
Ia menjelaskan upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan.