Pemerintah Diminta Temukan Alternatif Minyak Goreng Curah dengan Harga Terjangkau
Pemerintah diminta segera menemukan alternatif pengganti minyak goreng curah yang memiliki harga terjangkau dan tetap higienis
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menemukan alternatif pengganti minyak goreng curah yang memiliki harga terjangkau dan tetap higienis untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyikapi akan dilarangnya penjualan minyak goreng curang mulai 1 Januari 2022.
"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, PKS: Hanya Untungkan Pelaku Usaha Besar
Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek.
Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.
Baca juga: Mahasiswi Penjual Pisang Goreng di Surabaya dapat Tawaran Menempati Rumah Susun dari Wakil Wali Kota
"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.
"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu.
Diketahui, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," kata Oke.
Baca juga: Stabilkan Harga, Pemerintah Berencana Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Selain itu, larangan penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen.
Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.
"Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," paparnya.