Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan dengan Evolusi Industri Vape
Saat ini, industri vape mampu membuka lapangan pekerjaan bagi 50 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia, dengan jumlah peminat produk hingga 2,2 juta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Sementara, apabila kita mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, jelas tercantum bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Baca juga: APPNINDO Menilai Cukai Vape Perlu Ditinjau Ulang
Rekognisi terhadap HPTL kurangi produk ilegal
Selama ini, PMK No.198/PMK.010/2020 adalah satu-satunya peraturan yang mencakup vape.
Hal ini dihargai para pemain industri sebagai bentuk pengakuan terhadap produk vape.
Belum lama ini juga beredar kabar bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah memasukkan vape ke dalamnya.
Sebagai pelaku industri, Yudhistira menekankan bahwa aturan cukai yang berimbang memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri.
“Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan pajak, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna,” kata Yudhistira.