Mulai Januari 2022 Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Berikut Alasan Pemerintah dan Pro Kontranya
Pasalnya, pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Pasalnya, pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Temukan Alternatif Minyak Goreng Curah dengan Harga Terjangkau
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.
Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.
"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.
Persiapan Sambut Natal dan Tahun Baru
Pemerintah meminta produsen minyak goreng untuk mempersiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter untuk didistribusikan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, PKS: Hanya Untungkan Pelaku Usaha Besar
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng kemasan sederhana ini didistribusikan agar masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Khusus untuk Natal dan Tahun Baru produsen pun telah menyiapkan kemasan minyak goreng dengan kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000 yang akan didistribusikan melalui ritel, mereka sudah bekerja sama dengan ritel modern sudah disiapkan sebanyak 11 juta liter," kata Oke dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Diakui Oke, hingga saat ini pun harga minyak goreng masih terpantau naik.
"Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp 17.000 per liter, sementara minyak goreng kemasan di kisaran Rp 17.500 per liter," sebut Oke.
Menurutnya salah satu alasan mengapa komoditas ini naik adalah karena khusus untuk Indonesia, kebanyakan entitas produsen minyak goreng dan CPO berbeda.
Artinya, produsen minyak goreng tergantung pada harga CPO.
Karena itu, dijelaskan Oke, ketika harga minyak sawit mentah melonjak, harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana ikut meningkat tajam.
Baca juga: Stabilkan Harga, Pemerintah Berencana Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter
Harga Eceran Tertinggi (HET) itu disusun saat harga CPO di kisaran 500-600 dollar AS per metrik ton. Sementara saat ini, harga CPO berada di atas 1.365 dollar AS per metrik ton.
"Ini berpengaruh langsung karena 435 entitas produsen minyak goreng didominasi ketergantungan pada CPO, karena tidak semua terafiliasi dengan kebun sawit. Sehingga itu yang menyebabkan kenaikan," jelas Oke.
Oke menambahkan, pihaknya pun sudah berbicara dengan para produsen untuk menginformasikan secara rutin tentang posisi harga minyak goreng setiap waktu.
Harga Sempat Tembus Rp 19.000
Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, , secara nasional minyak goreng kemasan bermerk 1 tembus Rp 18. 250 per kilogram pada Selasa (8/11/2021)
Angka ini naik sebesar 1,11 persen atau Rp 200.
Di kota Tembilahan, Riau, minyak goreng jenis ini tembus Rp 19.000 per kilogram. Bahkan di Palembang, Tanggerang, dan Madiun juga naik drastis menjadi Rp 19.250 per kilogram.
Kemudian untuk komoditas minyak goreng bermerk 2 dibanderol Rp 17.750 per kilogram. Angka ini telah naik sebesar 0,85 persen atau Rp 150 per kilogram.
Di Gunung Sitoli Sumatera Utara harga minyak goreng ini tembus Rp 19.500, bahkan di Provinsi Lubuk Linggau tembus Rp 21.000 per kilogram.
Sementara untuk harga minyak goreng curah dibanderol Rp 17.150 per kilogram. Angka ini naik sebesar 0,88 persen atau Rp 150 per kilogramnya.
Di Surabaya minyak goreng curah tembus Rp 19.400. Kemudian di Kota Malang tembus Rp 19.500 per kilogram.
Minyak goreng curah paling mahal di DKI Jakarta yang tembus sampai Rp 19.850 per kilogramnya.
Di pasar Jembatan Merah, pasar Grogol, pasar Minggu, dan pasar Cipete tembus Rp 20.000 per kilogramnya.
Pro dan kontra
Kebijakan tersebut disambut pro dan kontra di kalangan anggota dewan.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
"Saya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut," kata Amin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar.
"Mereka semakin bisa memperluas pasar dan bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," papar Amin.
Ia menyebut, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan kepada para UKM yang selama ini menjual minyak goreng curah, sehingga produknya memenuhi standar minimal higienitas dan ada jaminan kehalalan.
"Kalau sampai rencana pelarangan tersebut benar-benar diterapkan, dampak sosialnya sangat besar, dan para pelaku UKM tersebut kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka," tuturnya.
Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid 19, kata Amin, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah, apalagi komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah juga harus memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit/crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng," ujar Amin.
Cari Pengganti Alternatif
Pemerintah diminta segera menemukan alternatif pengganti minyak goreng curah yang memiliki harga terjangkau dan tetap higienis untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyikapi akan dilarangnya penjualan minyak goreng curang mulai 1 Januari 2022.
"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek.
Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.
"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.
"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu. (Elsa Catriana/Kompas.com/Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)