Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Genjot TKDN Hilir Migas Perlu Peran Aktif Berbagai Pihak

nilai TKDN hulu migas saat ini bergerak mendekati target akhir tahun 60 persen, perlu peran aktif berbagai pihak agar masalah threshold bisa teratasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Genjot TKDN Hilir Migas Perlu Peran Aktif Berbagai Pihak
Pertamina
ilustrasi Kilang migas. Genjot TKDN Hilir Migas Perlu Peran Aktif Berbagai Pihak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas atau threshold tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri hilir minyak dan gas (migas) masih terus digodok hingga saat ini, meski industri hulunya sudah melangkah jauh.

Tercatat, nilai TKDN hulu migas saat ini bergerak mendekati target akhir tahun 60 persen, sehingga perlu peran aktif berbagai pihak agar masalah threshold bisa teratasi segera. 

Direktur PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono mengatakan, perseroan saat ini sudah dan sedang menangani asesmen beberapa klien di industri migas terkait dengan nilai TKDN.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah untuk Mendorong Investasi dan Produksi Migas

"Kami sudah lama membentuk unit khusus yang menangani TKDN dengan jumlah auditor yang cukup banyak dan akan terus bertambah kapasitasnya. Untuk tim auditor ini kami menekankan kecepatan dan ketepatan," ucap Haris, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, perseroan menangani kegiatan asesmen di hilir migas pada penambahan kapasitas kilang di Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Langit Biru Cilacap, RDMP Kilang Balikpapan Lawe-lawe dan kilang baru Grass Root Refinery (GRR) di Pertamina Rosneft, Tuban. 

Koordinator Niaga Ditjen Migas Wisik Chande Palupi menyebut, masih banyak tantangan untuk industri hilir migas dalam mengimplementasi TKDN. 

Berita Rekomendasi

“Di hilir tidak SKK Migas, mekanisme berbeda dengan hulu. Solusi untuk hal ini mau tidak mau, perlu ada enforcement atau punishment agar satu kebijakan bisa berjalan,” ujar Wisik.

Baca juga: Revisi Undang-undang Migas Ditargetkan Rampung Akhir 2022

Di sisi lain, Pjs. VP Local Content Utilization Management PT Pertamina Holding (Persero) Abdul Manan menyampaikan, pihaknya sangat serius dalam implementasi TKDN mulai dari membentuk fungsi khusus TKDN setingkat VP di organisasi, hingga melakukan roadshow sosialisasi Vendor Day dan internal secara marathon. 

“Kami sudah mendapatkan progres baru asesmen TKDN dengan nilai 50 persen yang diverifikasi oleh Surveyor Indonesia,” kata Manan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas