Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Besok BCA Blokir Kartu Debit Yang Masih Gunakan Pita Magnetik

Bank Central Asia (BCA) misalnya, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum menggunakan cip akan diblokir.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai Besok BCA Blokir Kartu Debit Yang Masih Gunakan Pita Magnetik
Tribunnews.com
Ilustrasi kartu ATM berbasis cip 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perbankan mulai akhir 2021 telah mengganti kartu ATM dan debit dengan chip.

Bagi yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan.

Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu ATM dan debit yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan.

Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012.

Sejumlah bank yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun.

Baca juga: Batas Penukaran Kartu BCA Debit Non Chip ke Debit Chip Hari Ini, Segera Ganti Sebelum Terblokir

Bank Central Asia (BCA) misalnya, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum menggunakan cip akan diblokir.

BCA mengingatkan, setelah 30 November 2021, kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash masih tidak ada cip, wajib ditukar dengan kartu cip.

Berita Rekomendasi

Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir.

Artinya, waktu Anda untuk mengganti kartu itu tinggal hari ini.

Baca juga: Tinggal Besok, Simak Cara Tukar Kartu ATM BCA Non Chip ke Kartu Chip

Ada tiga cara untuk mengganti kartu magnetik ke cip. Dan ada cara gampang yang tak perlu mengantre.

Pertama, mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk cek lokasi silakan akses www.bca.id/csdigital. Ini khusus untuk kartu Debit BCA dan Xpresi BCA

Kedua, Halo BCA di 1500888 atau aplikasi haloBCA. Jika cengan cara ini, nasabah terkena biaya pengiriman Rp 20.000.

Ketiga, kantor cabang BCA terdekat.

Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat. (Ahmad Febrian)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas