Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar Program Edukasi Untuk Investor Pemula
Literasi keuangan di Indonesia dianggap masih rendah, karenanya dibutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk melakukan edukasi
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Literasi keuangan di Indonesia dianggap masih rendah, karenanya dibutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk melakukan edukasi agar masyarakat semakin paham mengenai produk dan jasa keuangan.
Edukasi keuangan semakin penting digalakkan mengingat tingkat literasi masih jauh lebih rendah dibandingkan tingkat inklusi. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan pada 2019 sebesar 76,19 persen. Sedangkan indeks literasi keuangan masih berada di angka 38,03 persen.
Baca juga: Sangat Menjanjikan, Sekarang Saatnya Berinvestasi di Bidang Properti, Berikut Tips Untuk Membelinya
Berkaca pada data tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertekad menggencarkan program literasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, lebih tingginya tingkat inklusi keuangan dibandingkan tingkat literasi perlu dicermati bersama.
"Nilai inklusi keuangan yang lebih tinggi dibandingkan literasi menandakan bahwa peningkatan akses terhadap produk keuangan belum diikuti sepenuhnya oleh pemahaman terhadap risiko-risikonya," kata Purbaya dalam diskusi bertajuk "Kala Gairah Investasi tak Dibandingi Literasi" yang digelar Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Purbaya mengatakan, ada berbagai program yang sedang disiapkan untuk dijalankan pada tahun depan, mulai dari menggelar webinar hingga forum khusus. Menurut Purbaya, pihaknya juga terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan edukasi mengenai literasi keuangan, termasuk dengan komunitas wartawan seperti Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta.
Baca juga: Fantastis, Praktik Investasi Bodong Bikin Rugi Masyarakat Hingga Rp 117,4 Triliun
Ia menjelaskan, fokus pertama pihaknya dalam menjalankan program literasi keuangan adalah menyosialisasikan fungsi LPS. Dia meyakini, dengan banyaknya masyarakat yang paham mengenai adanya penjaminan atas simpanan di bank, dapat semakin meningkatkan minat dan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi di produk simpanan.
Purbaya mengakui, saat ini peran dan fungsi LPS belum diketahui masyarakat luas. Padahal, peran LPS sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan di Tanah Air.
Menurutnya, ada beberapa syarat simpanan yang dijamin oleh LPS. Pertama, jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: BTN Bikin Aplikasi untuk Mudahkan Pembayaran Tagihan
"Jumlah Rp 2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92 persen," katanya.
Persyaratan lainnya mengenai ketentuan layak bayar. Simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. Terkait hal ini, Purbaya mengingatkan nasabah agar setiap uang yang disimpan harus tercatat dalam pembukuan bank.
Syarat layak bayar selanjutnya adalah tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. Bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini sebesar 3,5 persen. Persyaratan selanjutnya adalah nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Purbaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah hal. "Nasabah harus rutin memeriksa saldo tabungan di bank dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik," katanya.
Menurut Purbaya, hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. Hal lain yang perlu dilakukan nasabah adalah dengan mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank dan selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. "Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet," kata Purbaya.