Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak
OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi yang telah merugikan nasabahnya, khususnya terkait produk asuransi unit link.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi yang telah merugikan nasabahnya, khususnya terkait produk asuransi unit link yang mereka pasarkan.
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Andrew yang merupakan nasabah asuransi Prudential asal Jakarta menilai OJK bersikap setengah-setengah atau tidak punya pendirian dalam melindungi masyarakat dari produk asuransi.
"Saya sudah laporkan kasus saya pemalsuan tandatangan sebanyak 10 polis ke OJK, tapi tidak ada penyelesaian dan saya bikin laporan ke polisi," kata Andrew saat RDP Panja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Pengamat: Lini Asuransi Kredit di Indonesia Perlu Segera Dibenahi
Setelah membuat laporan ke polisi, kata Andrew, OJK melakukan penghentian investigasi, namun apakah benar tanggungjawabnya sebagai pengawas langsung lepas tangan ketika dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Lowongan Kerja di Holding BUMN Asuransi & Penjaminan November 2021, Berikut Rinciannya
"Sebegitu takutkan OJK dengan perusahaan asuransi," ucap Andrew.
Di tempat yang sama, Teti Marpaung yang juga merupakan nasabah asuransi Prudential mengaku uang di polis asuransinya hilang yang sudah diikuti sejak 2013.
"Tiga polis saya pada Januari 2020 tiba-tiba nilainya tunainya nol, tidak tahu hilang kemana?," ucap Teti.
Baca juga: Cair, Dana Restrukturisasi Jiwasraya Bikin Nasabah Pensiunan Garuda Kecewa Berat
Teti berharap OJK melakukan perbaikan dan membela nasabah asuransi yang hilang dananya, atau tergerus nilainya dengan besar tanpa pemberitahuan di awal.
"OJK ini seakan-akan takut dengan perusahaan asuransi. Saya sudah lapor ke OJK tapi tidak ada penyelesaian, dan kalau tidak bisa benahi, bubarkan saja OJK tidak ada gunanya," tuturnya.