Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium

Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait produk asuransi unit link, hingga proses penjualan ke masyarakat.

Hal tersebut dilakukan OJK mengingat banyaknya korban nasabah asuransi unit link yang dirugikan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap unit link yang merupakan produk asuransi dikaitkan dengan investasi.

Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link

"Investasi inilah yang sebenarnya jadi kunci, harus dipahami pemegang polis dan harus dijelaskan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransinya," tutur Riswinandi.

Menurutnya, peraturan yang akan diterbitkan OJK saat ini masih dalam finalisasi dan diharapkan dapat diimplementasikan pada Desember 2021.

"Dalam ketentuan yang baru ini, diminta transparansi, jenis investasinya, biayanya, hasil investasinya harus disampaikan kepada pemegang polis," paparnya.

Dalam proses penjualan asuransi unit link, kata Riswinandi akan diatur lebih detail seperti memberikan pemahaman ke calon nasabah hingga wajib melakukan perekaman saat menawarkan ke masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Nanti rekaman ini harus direview perusahaan, apakah agen dan pemagang polis saling paham produk yang dibeli dan ditawarkan. Lalu dilanjutkan dengan welcome call yang dilakukan pihak perusahaan, bukan agen sebelumnya dan ini harus direkam," tuturnya.

Baca juga: Pandemi Dorong Kesadaran Masyarakat Pentingnya Asuransi Jiwa

Selain itu, OJK nantinya akan mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link. Sehingga pihak-pihak yang ditargetkan untuk bisa menggunakan produk tersebut merupakan nasabah yang potensial produk asuransi unit link.

"Kemudian, nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri. Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas