Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium
Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi yang telah merugikan nasabahnya, khususnya terkait produk asuransi unit link yang mereka pasarkan.
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Andrew yang merupakan nasabah asuransi Prudential asal Jakarta menilai OJK bersikap setengah-setengah atau tidak punya pendirian dalam melindungi masyarakat dari produk asuransi.
"Saya sudah laporkan kasus saya pemalsuan tandatangan sebanyak 10 polis ke OJK, tapi tidak ada penyelesaian dan saya bikin laporan ke polisi," kata Andrew saat RDP Panja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Setelah membuat laporan ke polisi, kata Andrew, OJK melakukan penghentian investigasi, namun apakah benar tanggungjawabnya sebagai pengawas langsung lepas tangan ketika dilaporkan ke polisi.
"Sebegitu takutkan OJK dengan perusahaan asuransi," ucap Andrew.
Baca juga: DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurutnya, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi boleh atau tidak perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun tertulis, Rabu (8/12/2021).
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka.
“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.
Sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional.
Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham.
Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah. Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi.
Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
Baca juga: Cerita Para Nasabah Asuransi Unit Link yang Dananya Mendadak Nol
"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.
DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut. Data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020.
Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis. Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen.
Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.
Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah.
Para korban ini merasa OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari sengkarut produk unit link ini.
Baca juga: DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Dana Nasabah Mendadak Nol
Para korban nasabah asuransi unit link mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas kepada perusahaan asuransi unit link yang telah merugikan nasabah.
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Andrew yang merupakan nasabah salah satu asuransi unit link Prudential asal Jakarta menilai OJK bersikap setengah-setengah atau tidak punya pendirian dalam melindungi masyarakat dari produk asuransi.
"Saya sudah laporkan kasus saya pemalsuan tanda tangan sebanyak 10 polis ke OJK, tapi tidak ada penyelesaian dan saya bikin laporan ke polisi," kata Andrew saat RDP Panja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Setelah membuat laporan ke polisi, kata Andrew, pihak OJK melakukan penghentian investigasi, namun apakah benar tanggungjawabnya sebagai pengawas langsung lepas tangan ketika dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Pandemi Dorong Kesadaran Masyarakat Pentingnya Asuransi Jiwa
"Sebegitu takutkah OJK dengan perusahaan asuransi," ucap Andrew.
Di tempat yang sama, Teti Marpaung yang juga merupakan nasabah asuransi Prudential mengaku uang di polis asuransinya hilang.
Ia mengaku mengikuti asuransi unit link sejak tahun 2013.
"Tiga polis saya pada Januari 2020 tiba-tiba nilai tunainya nol, tidak tahu hilang kemana?," ucap Teti.
Teti berharap OJK melakukan perbaikan dan membela nasabah asuransi yang hilang dananya, atau tergerus nilainya dengan besar tanpa pemberitahuan di awal.
"OJK ini seakan-akan takut dengan perusahaan asuransi. Saya sudah lapor ke OJK tapi tidak ada penyelesaian, dan kalau tidak bisa benahi, bubarkan saja OJK tidak ada gunanya," tuturnya.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati (46) mengatakan kedatangannya ke DPR guna mengungkap bobrok penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.
Komunitas yang merupakan pemegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah.
"Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link," ujarnya.
Baca juga: AXA Mandiri Klaim Sudah Berikan Literasi Agar Nasabah Paham Asuransi
Korban-korban asuransi yang datang ke DPR berasal dari beragam kota di Indonesia, di antaranya Jakarta, Tangerang, Surabaya hingga Medan.
Hal yang paling banyak diadukan adalah soal penipuan agen saat awal pengenalan polis.
Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Terbitkan Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait produk asuransi unit link, hingga proses penjualan ke masyarakat.
Hal tersebut dilakukan OJK mengingat banyaknya korban nasabah asuransi unit link yang dirugikan.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap unit link yang merupakan produk asuransi dikaitkan dengan investasi.
Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link
"Investasi inilah yang sebenarnya jadi kunci, harus dipahami pemegang polis dan harus dijelaskan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransinya," tutur Riswinandi.
Menurutnya, peraturan yang akan diterbitkan OJK saat ini masih dalam finalisasi dan diharapkan dapat diimplementasikan pada Desember 2021.
"Dalam ketentuan yang baru ini, diminta transparansi, jenis investasinya, biayanya, hasil investasinya harus disampaikan kepada pemegang polis," paparnya.
Dalam proses penjualan asuransi unit link, kata Riswinandi akan diatur lebih detail seperti memberikan pemahaman ke calon nasabah hingga wajib melakukan perekaman saat menawarkan ke masyarakat.
"Nanti rekaman ini harus direview perusahaan, apakah agen dan pemagang polis saling paham produk yang dibeli dan ditawarkan. Lalu dilanjutkan dengan welcome call yang dilakukan pihak perusahaan, bukan agen sebelumnya dan ini harus direkam," tuturnya.
Baca juga: Pandemi Dorong Kesadaran Masyarakat Pentingnya Asuransi Jiwa
Selain itu, OJK nantinya akan mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link. Sehingga pihak-pihak yang ditargetkan untuk bisa menggunakan produk tersebut merupakan nasabah yang potensial produk asuransi unit link.
"Kemudian, nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri. Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini," paparnya.