Pertamina dan AKR Korporindo Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp 2 Triliun
Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Vendy Yhulia Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).
PT PLN (Persero) juga belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN lebih cermat menghitung nilai pengajuan subsidi listrik dan meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka efisiensi biaya. Baik BPP maupun non-BPP.
Baca juga: Bayar Pajak E-Document Jadi Lebih Mudah dengan Meterai Elektronik
Direksi Pertamina dan AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait dengan kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.
Selain itu melalui pemeriksaan subsidi juga telah dilakukan penghematan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dengan melakukan koreksi subsidi yang harus dibayar oleh Pemerintah.
Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok 2022 Diproyeksikan Rp 18,96 Triliun, Ini 3 Provinsi Kontributor Tertingginya
BPK juga mengatakan, pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas pada KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Baca juga: Korea Selatan Bakal Tunda Penerapan Pajak Kripto selama Satu Tahun
Antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada KKKS BP Berau agar melakukan koreksi kurang biaya operasi wilayah kerja berau, muturi dan wiriagar serta memperhitungkan tambahan dari bagian negara yang harus disetor.
Hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini yang dilakukan BPK antara lain pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor TA 2019 sampai dengan semester I TA 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe.
Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdar yang belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP surat registrasin uji tipe (SRUT).
BPK merekomendasikan menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun SOP dan/atau petunjuk teknis terkait mekanisme tata cara pelaporan secara elektronik atas data produksi kendaraan bermotor oleh APM dan karoseri.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul BPK: Pertamina dan AKR Corporindo belum setor pajak bahan bakar Rp 2 triliun