Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kena PHK Bisa Dapatkan Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Kabar baik bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kena PHK Bisa Dapatkan Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Mereka kini bakalan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Hal ini memungkinkan karena Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Mengutip Kontan dari laman indonesiabaik.id, program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan program bantuan.

Sebut saja berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

* WNI
* Belum mencapai usia 54 tahun
* Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
* Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
* Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

(Barratut Taqqiyah Raffie)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas