Pemerintah Akan Digitalisasikan 3 Miliar Dokumen Pertanahan Menjadi Sertifikat Elektronik
Dokumen-dokumen pertanahan tersebut yang akan didigitalisasi menjadi sertifikat elektronik.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan sertifikat tanah elektronik segera diberlakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah menyatakan saat ini ada sekitar 3 miliar dokumen pertanahan di Indonesia.
Dokumen-dokumen pertanahan tersebut yang akan didigitalisasi menjadi sertifikat elektronik.
"Untuk memberlakukan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN harus mendigitalkan semua dokumen yang ada di seluruh Indonesia dari total sekitar 3 miliar dokumen pertanahan," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam keterangannya, Kamis (09/12/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Korban Mafia Tanah Surati Kapolda Metro Jaya, Sebut Kasusnya Mandek Sejak 2018
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengerjakan sertifiaksi seluruh tanah yang ada di Indonesia.
Harapannya, seluruh tanah sudah terdaftar dan layanan kantor digital sudah dimulai hingga minimal 90 persen pada tahun 2025.
Sertifikasi tanah elektronik akan terlebih dahulu dimulai pada aset-aset pemerintah. Setelah itu, sertifikasi elektronik akan dilakukan pada tanah-tanah masyarakat secara umum.
"Setelah ini, kita akan mulai juga sertipikat elektronik yang berangkat dari aset-aset pemerintah terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: Kepala Desa di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah: Negara Rugi Rp 3,3 Miliar
Kementerian ATR/BPN memastikan penerapan keamanan berlapis pada sertifikat tanah elektronik.
Keamanan berlapis ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin keamanan data dan sertifikat tanah elektronik.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik ini akan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lalu, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang dapat memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko dan mitigasi berdasarkan international best practice.
Baca juga: Jaksa Agung Bakal Bentuk Tim Khusus Tangani Mafia Tanah dan Pelabuhan
Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).
Selanjutnya data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center.
Keberadaan sertifikat tanah elektronik ini juga dapat mencegah praktik mafia tanah yang masih merajalela hingga saat ini. (Ardiansyah Fadli)
Baca juga: Wamen ATR/PN Berbagi Tips Hindari Praktik Sindikat Mafia Tanah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Miliar Dokumen Pertanahan Bakal Dikonversi Jadi Sertifikat Elektronik"