Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair hingga Akhir Desember 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair hingga akhir Desember 2021. Cek dan cairkan di eform.bri.co.id/bpum dengan menyiapkan KTP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair hingga Akhir Desember 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair hingga akhir Desember 2021. Cek dan cairkan di eform.bri.co.id/bpum dengan menyiapkan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BLT UMKM hingga akhir Desember 2021.

Mengutip Kompas.com, pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

Apabila Anda termasuk penerima dana BLT UMKM ini, dapat mencairkannya tanpa perlu mengantre di bank dengan cara reservasi secara online.

Adapun status penerima BLT UMKM tersebut dapat dicek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Bangun Ekonomi Masyarakat, Integrasi Bisnis UMKM di Jawa Tengah Terus Didorong

Baca juga: Terjadinya Pandemi dan Disrupsi Digital Gelombang Kedua, Digitalisasi Penting Bagi UMKM

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Isi nomor KTP;

Berita Rekomendasi

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre

Mengutip Tribunnews, penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca juga: Irish Bella dan Ussy Sulistyawati Manfaatkan Pasar Kreatif Digital Jual Produk UMKM

Baca juga: Kanal Pojok Otomotif Lazada Terus Berkembang, Transaksi UMKM Mengalami Peningkatan

Cara Cairkan BLT UMKM Melalui Bank

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Syarat Penerima Bantuan:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas