Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo

Editor: Sanusi
zoom-in Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo Dicabut OJK
KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO
Otoritas Jasa Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo yang beralamat di Desa Siwatu RT.007 RW.002, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/KO.0303/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dan terhitung sejak tanggal 24 November 2021.

Baca juga: OJK: Indonesia Fintech Summit 2021 Bentuk Komitmen Perlindungan Konsumen

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selanjutnya, Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta untuk melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Baca juga: Pendapat Ahli: HYPN Bukan Produk Perbankan, Tak Perlu Izin OJK 

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengutip keterangan resminya, Senin (13/12).

Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong OJK Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link

Selain itu, OJK juga melarang pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas