Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo Dicabut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo yang beralamat di Desa Siwatu RT.007 RW.002, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/KO.0303/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dan terhitung sejak tanggal 24 November 2021.
Baca juga: OJK: Indonesia Fintech Summit 2021 Bentuk Komitmen Perlindungan Konsumen
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya, Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta untuk melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Baca juga: Pendapat Ahli: HYPN Bukan Produk Perbankan, Tak Perlu Izin OJK
“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengutip keterangan resminya, Senin (13/12).
Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong OJK Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Selain itu, OJK juga melarang pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.