Calon Konselor Program JKP Jalani Pelatihan 5 Hari di Bandung
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Bimtek Calon Konselor bagi Penerima Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2021 di Bandung.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melatih atau melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Konselor bagi Penerima Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2021 di Bandung, Jawa Barat, dari tanggal 13 hingga 17 Desember 2021.
Acara tersebut dibuka secara virtual oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (13/12/2021).
Kemnaker menyatakan, program JKP merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi dan mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker Ida mengungkapkan, untuk dapat melakukan pelayanan bagi penempatan tenaga kerja baik di tingkat Pemerintah Pusat dan Daerah maupun swasta dibutuhkan SDM yang handal dan berkualitas.
"SDM inilah yang akan mampu melakukan inovasi dalam mengembangkan pelayanan penempatan sesuai dengan kebutuhan saat ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Baca juga: Ini 3 Manfaat JKP Bagi Pekerja Ter-PHK
Menaker Ida mengatakan, untuk mendukung program JKP pihaknya mengadakan bimtek yang menitikberatkan pada kemampuan dasar sebagai konselor, penyampaian informasi jabatan, pengetahuan informasi pasar kerja, informasi tentang program pelatihan kerja, dan keterampilan mengelola informasi mengenai pelatihan kerja.
Baca juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP
Setelah mengikuti bimtek ini, caon konselor diharapkan mampu memberikan informasi dan pelayanan konseling karir yang tepat kepada para peserta JKP dan pencari kerja pada umumnya.
Ida menyebut, inovasi dalam pelayanan menjadi penting di era persaingan global dan sudah menjadi kebutuhan bagi perusahaan maupun institusi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan.
Baca juga: Fraksi PKS: Program JKP Dalam RUU Cipta Kerja Hanya Menguntungkan Pengusaha
Ditegaskan Ida Fauziyah, Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja harus bertransfomasi dengan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas dan kepercayaan masyarakat.
"Saya menginginkan layanan penyediaan data lowongan kerja dan layanan konseling karir yang diberikan oleh Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja kepada masyarakat sudah berakselerasi dan kompatibel dengan sistem informasi saat ini," ucapnya.
Menaker Ida berujar pengantar kerja merupakan garda terdepan dari layanan penempatan tenaga kerja yang harus didorong agar lebih kompeten melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Peningkatan keterampilan dan keahlian saudara menjadi hal mutlak dilakukan mengingat cepat dan dinamisnya perubahan yang ada saat ini," tambahnya.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Konselor bagi Penerima Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2021 di Bandung Jawa Barat, Senin (13/12/2021) malam.