Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya
YouTube Kemenkeu RI
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022.

Dikutip dari Kompas.com, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok ialah 12 persen.

Hal ini akan berpengaruh pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan.

Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau

Baca juga: Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Beberapa alasan dan pertimbangan kenaikan CHT dan harga rokok

1. Pengendalian konsumsi rokok

Berita Rekomendasi

"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.

2. Kesejahteraan tenaga kerja

Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.

Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.

3. Penerimaan negara

Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.

"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," kata Sri Mulyani.

4. Aspek pengawasan barang kena cukai secara ilegal

Diketahui, rokok adalah satu di antara barang yang terkena kebijakan cukai.

Karena itu, adanya kebijakan CHT yang meningkat cenderung menyebabkan terjadinya produksi rokok ilegal.

"Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022

Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas, Berlakukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022

Harga Rokok per 2021

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini daftar harga rokok per 2021:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp 2.005

HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

HJE per batang: Rp 1.635

HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

HJE per batang: Rp 600

HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

HJE per batang: Rp 505

HJE per bungkus: Rp 10.100.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Luthfia Ayu Azanella)

Baca juga artikel lainnya terkait Cukai Rokok

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas