11 BUMN Disetujui DPR Dapat Penambahan PMN
Komisi XI DPR menyetujui penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga lainnya, di 2021 dan 2022.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR menyetujui penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga lainnya, di 2021 dan 2022.
Penambahan PMN tersebut untuk memastikan berlangsungnya proyek strategis nasional (PSN). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (15/12).
“Semuanya setuju ya, pemberian tambahan 11 PMN di 2021-2022 yang sudah dibahas dalam rapat Panja beberapa hari oleh komisi 11,” tutur Dito.
Baca juga: Erick Thohir: Bisnis BUMN Tidak Akan Matikan UMKM
Berikut adalah rincian penambahan 11 PMN untuk BUMN dan lembaga lainnya:
1. PT Hutama Karya (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 9,1 triliun yang akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk 4 tol ruas Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Kuala Tanjung-Parapat, Binjai-Langsa. Sementara penambahan untuk di 2022 senilai Rp 23,85 triliun, untuk pembangunan 8 ruas tol Trans Sumatra (JJTS).
2. PT Waskita Karya (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 7,9 triliun. Penambahan ini akan digunakan untuk kelanjutan penguatan permodalan untuk investasi tol pada 7 ruas tol yaitu Kayu Agung-Palembang-betung, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cimanggis-Cibitung,Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejangan Palembang. Sementara itu, penambahan PMN untuk di 2022 yakni sebesar Rp 3 triliun, untuk penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
3. PT Kereta Api Indoensia (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 6,9 triliun untuk kelanjutan LRT Jabodetabek untuk kebutuhan cost overrun sebesar Rp 2,6 triliun, dan KCBJ untuk kebutuhan base quality sebesar Rp 4,3 triliun.
4. Badan Bank Tanah akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 1 triliun. Penambahan modal ini untuk pemenuhan kebutuhan modal awal secara bertahap (total Rp 2,5 triliun) sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Baca juga: Survei: Kinerja Positif Kementerian BUMN Bawa Dampak Positif Pada Elektabilitas Erick Thohir
5. Lembaga Pengelola Indonesia/Indonesia Invesment Authority (INA) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan modal INA sebesar Rp 75 triliun yang terpenuhi secara bertahap.
6. PT PLN (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp 5 triliun, yang akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan kepada transmisi, gardu, mendukung pembangunan DPSP (Danau Toba, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang).
7. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp 2 triliun. Tambahan PMN ini akan digunakan untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan renah (MBR) dengan target 200.000 unit atau 25% porsi.
8. PT Adhi Karya (persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp 1,976 triliun, yang akan digunakan untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian-Serpong.
9. Perum Perumnas akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp 1,568 triliun, yang akan digunakan untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Pemerintah pengadaan “satu Juta Rumah” serta mendukung persediaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan renah.
10. Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) akan menerima tambahan PMN di 2021 dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 3 triliun, dan tambahan PMN di 2022 sebesar Rp 28,84 triliun. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk penyediaan uang gantu kerugian pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur PSN.
11. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp 1,056 triliun, sebagai dukungan penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul DPR setujui penambahan PMN untuk BUMN dan lembaga lain, ini rinciannya