Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun Minta Kementerian Keuangan Bersikap Adil ke Petani Tembakau

Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Misbakhun Minta Kementerian Keuangan Bersikap Adil ke Petani Tembakau
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyuarakan pembelaannya terhadap para petani tembakau terkait kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Misbakhun mengatakan pemerintah menggunakan masalah kesehatan sebagai alasan menaikkan tarif cukai rokok.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?

“Saya tidak pernah dan tidak ingin menyangkal alasan kesehatan,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi tembakau bagi APBN.

Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.

Berita Rekomendasi

Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara.

Baca juga: Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau

Dia menyebut kontribusi para petani tembakau membuat para pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima pembayaran tunjangan.

“Seratus persen bisa dibayarkan,” tegasnya.

Sumbangsih para petani tembakau juga membuat negara mampu mengurangi beban utang luar negeri.

Misbakhun menyatakan ada jasa para petani tembakau yang tak boleh dilupakan dalam capaian tersebut.

Baca juga: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

“Itu semua di atas penderitaan para petani tembakau,” katanya.

Ia memerinci target penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 193,53 triliun.

Namun di Kementerian Pertanian (Kementan) justru tak ada alokasi anggaran untuk membantu petani tembakau.

Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau

“Mereka tidak pernah mendapatkan bantuan alat pertanian, subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida, tetapi merekalah orang yang berkorban paling besar di dalam mata rantai industri ini. Tidak ada satu mention pun ucapan terima kasih dari pemerintah kepada mereka,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas