KAI Siapkan 7.246 Perjalanan Kereta Api Sambut Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan 7.246 perjalanan Kereta Api (KA) untuk mengakomodir masyarakat yang akan bepergian pada momen Nataru
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan 7.246 perjalanan Kereta Api (KA) untuk mengakomodir masyarakat yang akan bepergian pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mengoperasikan 7.246 KA jarak jauh untuk membantu konektivitas masyarakat yang akan bepergian pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pengoperasian KA ini, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19," ucap Joni saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Ia juga merinci, dari total 7.246 KA yang dioperasikan diantaranya 3.190 perjalanan KA jarak jauh dan 4.056 perjalanan untuk KA lokal.
"Jadi, rata-rata akan ada 381 perjalanan KA dengan 168 perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal sebanyak 213 perjalanan," kata Joni.
Joni juga menjelaskan, bahwa Pengoperasian KA jarak jauh dan lokal ini, akan dilakukan mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Baca juga: Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode Desember 2021-Januari 2022
Selain itu KAI juga menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada tiga ketentuan baru untuk penumpang KA jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Tiga aturan baru ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," kata Eva, Jumat (17/12/2021).
Berikut tiga ketentuan baru melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022