Mulai 23 Desember 2021, Ganjil Genap Diterapkan di Tol Karawang Barat dan Timur
Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk Instruksi Kementerian Perhubungan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batasi kendaraan pribadi saat libur Natal dan Tahun Baru kebijakan ganjil genap akan diterapkan di Tol Karawang Barat dan Karawang Timur mulai 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang menerapkan kebijakan ganjil genap di dua pintu tol itu sebagai uji coba.
Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk Instruksi Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Menhub: PPI Resmi Jadi Operator Pelabuhan Patimban
"Sesuai Instruksi Kemenhub, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi tingginya aktivitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan Natal dan Tahun Baru," ujar Habibi saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
Habibi menybeutkan, petugas gabungan akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Petugas juga akan melakukan tes PCR dan vaksinasi bagi yang pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil-genap.
Penerapan ganjil-genap ini, kata Habibi, diharapkan bisa menurunkan angka pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi.
"Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Habibi berharap masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan aktivitas selama libur Nataru untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tol Karawang Barat dan Timur Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Nataru