Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Perusahaan Pergadaian Dapat Izin Usaha Dari OJK

Sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3 Perusahaan Pergadaian Dapat Izin Usaha Dari OJK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga perusahaan pergadaian behasil mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiganya adalah PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama dan PT Pusat Gadai Elmyrah.

PT Pergadaian Mitra Bersama yang beralamat di Ruko Dasana Indah Blok RT 1 Nomor 35, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, Banten, 15811 mendapat keputusan izin usaha pada 6 Desember 2021.

Disusul, PT Pusat Gadai Elmyrah mendapat keputusan izin usaha pada 7 Desember dengan alamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 5B RT. 007 RW. 013, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Pelaku Gunakan Airsoft Gun Saat Beraksi, Polisi Beri Penjelasan Perampokan Toko Gadai di Jagakarsa

Sementara itu, PT Mega Mas Gadai baru mendapatkan izin usaha pada 8 Desember.

Adapun, lokasinya ada di Komplek Pertokoan Sentosa Perdana Blok Mawar Nomor 38 (SP Plaza), Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Kerja Jadi Sales, Pria Ini Curi dan Gadaikan Puluhan Handphone Dalam Setahun

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

Baca juga: Ini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Berhasil Ditangkap Polisi

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh Ichsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (19/12).

Selanjutnya, Ichsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas