Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Mulai Berlaku Hari Ini
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan terdapat 21 bank dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah siap menjalankan BI Fast fase tahap awal
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cita-cita Bank Indonesia (BI) menyediakan sistem pembayaran yang lebih mudah dan efisiensi semakin terang.
Bank Sentral meresmikan peluncuran BI Fast Payment yang akan memungkinkan transfer antar bank hanya Rp 2.500.
BI Fast akan melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Layanan ini akan terus diperluas mencakup transaksi ritel secara keseluruhan seperti bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Baca juga: BI-Fast Payment Diluncurkan, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan terdapat 21 bank dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah siap menjalankan BI Fast fase tahap awal per Selasa (21/12/2021) ini.
Mulai dari BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, hingga Bank Woori.
“Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, atau pihak lainnya, terus kami dorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahap berikutnya. BI akan beri dukungan penuh dalam persiapan aspek SDM, teknologi, dan sistem agar sebegara bergabung,” ujar Perry pada peluncuran BI Fast pada Selasa (21/12/2021).
Pada minggu keempat Januari 2022 nanti peserta BI Fast akan bertambah 21 bank dan UUS lagi yakni Adapun peserta pada tahap kedua yang berjalan pada Minggu keempat Januari 2022 yakni KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.
“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat. Sebagai pedoman BI Fast, BI sudah menerbitkan ketentuan penyelenggara BI Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah berlaku sejak 12 November 2021,” paparnya.
Dalam aturan itu diatur aspek kepesertaan, penyelenggaran, operasional, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI Fast. Ketentuan teknis dan mikro diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulating Organization (SRO) BI di bidang sistem pembayaran.
Baca juga: Mulai 21 Desember, Biaya Transfer Antarbank Turun dari Rp 6.500 Jadi Rp 2.500, Ini Daftar Banknya
Bank sentral telah menerapkan harga BI Fast kepada peserta baik bank maupun nonbank senilai Rp 19 per transaksi. Sedangkan batas harga dari peserta ke pengguna atau nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Pada tahap awal beroperasi, BI menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan menampung 2.000 transaksi per detik.
Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Transaksi BI Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BI Resmikan Peluncuran BI Fast, Transfer Antar Bank Rp 2.500 Mulai Selasa (21/12)