Catat, Syarat Perjalanan untuk Semua Moda Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, dua kali vaksinasi wajib hukumnya, baik itu untuk kendaraan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, syarat utama dalam melakukan perjalanan via moda transportasi apapun saat Natal dan tahun baru (Nataru) yakni sudah vaksinasi.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, dua kali vaksinasi wajib hukumnya, baik itu untuk kendaraan umum maupun pribadi.
"Wajib penumpangnya sudah vaksin komplit, dua kali vaksin. Ditambah dengan tes skrining antigen berlaku 1 kali 24 jam dan juga tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, ini adalah syarat wajib ya," ujarnya dalam acara "Live Dialog Produktif Semangat Selasa: Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun", Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Sebanyak 177.212 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru 2022
Namun, menurutnya yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijaksana dalam menetapkan akan berpergian atau tidak.
"Jadi, tujuannya ini semua esensial dan mendesak atau tidak gitu karena bagaimanapun mobilitas umumnya akan diikuti dengan peningkatan kasus," kata Adita.
Tetapi dengan adanya monitoring yang dilakukan pemerintah setiap hari, mobilitas sampai saat ini belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus.
Baca juga: Jelang Nataru, Dinas Peternakan Mimika Temukan Daging Tak Layak Konsumsi
Kendati demikian, Adita menambahkan, bukan berarti tidak mungkin terjadi peningkatan kasus, sehingga kita tetap harus hati-hati.
"Harus waspada, ditambah saat ini kapasitas yang kita berlakukan untuk moda transportasi, sebenarnya juga pembatasannya tidak terlalu berbeda dengan sebelumnya. Tetapi, yang difokuskan adalah pengetatan protokol dan pengawasan petugas di lapangan ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas," pungkasnya.