Dirut Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan
Irfan Setiaputra mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terus menjalankan upaya restrukturisasinya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Sebagai informasi, Irfan Setiaputra bersama sejumlah jajaran Manajemen Garuda Indonesia telah melangsungkan rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Respons Potensi Delisting di Bursa Saham, Manajemen Garuda Tegaskan Fokus Pemulihan Kinerja
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Dalam rapat tersebut Garuda menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Garuda Indonesia Pangkas Hampir 2.500 Pegawai
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelas Irfan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
“Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith,” sambungnya.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.
“Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja,” pungkas Irfan.