Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Budi menjelaskan, pengendalian ini nantinya dilakukan dengan melakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan kondisi di lapangan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan ada pengendalian pergerakan perjalanan dengan transportasi darat.
Budi menjelaskan, pengendalian ini nantinya dilakukan dengan melakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan kondisi di lapangan baik di jalan tol atau non tol.
"Beberapa pengaturan lalu lintas seperti contra flow, one way dan ganjil genap akan diberlakukan. Namun, kembali lagi ini sifatnya melihat kondisi di lapangan," ucap Budi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Budi Setiyadi juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetapi nantinya akan ada pengetatan protokol kesehatan di terminal dan juga pelabuhan penyeberangan.
"Kemudian, nanti juga akan adan random sampling tes antigen untuk penumpang transportasi umum maupun pribadi di beberapa titik seperti rest area jalan tol, jembatan timbang dan pelabuhan penyeberangan," kata Budi Setiyadi.
Random sampling ini juga, lanjut Budi, sekaligus melakukan pengecekan terhadap penumpang terkait dokumen seperti kartu vaksin dan juga hasil tes negatif antigen.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Budi Setiyadi juga menjelaskan, untuk kapasitas penumpang transportasi umum seperti bus dan kapal penyeberangan akan dibatasi menjadi 75 persen.
Selanjutnya, setiap pelaku penumpang bus dan kapal penyeberangan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diharuskan telah divaksin dengan dosis lengkap.
"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Budi.
Baca juga: Polisi Batalkan Rencana Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kemudian aturan lainnya, untuk penumpang transportasi darat dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen, kata Budi.