Perusahaan Asuransi yang Tersangkut Kasus Hukum Kurang Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian
Pertumbuhan asuransi umum harus diikuti oleh tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Watawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan asuransi umum mengalami perkembangan yang sangat pesat dan dinamis namun pertumbuhan ini harus diikuti oleh tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha.
Apalagi belakangan ini sejumlah perusahaan asuransi yang tersangkut kasus hukum dan itu tidak lepas dari penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang diperhatikan oleh perusahaan asuransi.
Heddy Agus Pritasa Wakil Ketua Hubungan Internasional Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan, penerapan tata Kelola yang baik pada perusahaan menjadikan kinerja perusahaan bisa terukur.
"Dengan tata kelola yang baik meliputi pelaporan meliputi transparansi, self-assessment, rencana tindak (action plan) dan tindakan korektif (corrective action)," kata Heddy saat webinar dalam rangka pembahasan mengenai tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri Asuransi belum lama ini.
Baca juga: Raih Tujuh Penghargaan dari ICCA, Penyedia Layanan TV Kabel Perkuat Kualitas SDM
Webinar diikuti sekitar 300 peserta dari perusahaan yang berada di dalam klister Asuransi dan Dana Pensiun.
Priyastomo, Direktur Utama Askrindo mengatakan, dalam dunia asuransi, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan baik bank maupun non-bank termasuk perusahaan asuransi melalui Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 (untuk kemudian disebut POJK 73) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (untuk kemudian disebut UU Asuransi).
Pemerintah sebagai regulator melalui UU Asuransi dan POJK 73 hadir untuk menjaga dan menjamin industri asuransi berjalan dengan baik dan teratur.
"Dengan menerapkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian diharapkan dapat menciptakan iklim manajemen perusahaan yang kompetitif dan terorganisir sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat antar perusahaan asuransi," katanya.
Dalam kesepatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam paparan makalahnya berjudul Mitigasi Resiko Hukum Keperdataan Korporasi dan Korupsi menegaskan, diskresi, kekuasaan atau hak publik untuk bertindak dalam keadaan tertentu harus sesuai dengan penilaian dan hati nurani pribadi.