Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stafsus Menhub: Tidak Ada Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Stafsus Menhub: Tidak Ada Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengumumkan aturan baru mengenai perjalanan di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Adita menyatakan, Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan.

Alasannya,kasus penyebaran Covid-19 saat ini terbilang cukup terkendali. Penambahan kasus baru disebutkan sudah rendah setiap harinya meski disadari bahwa aktivitas masyatakat terus meningkat.

"Jadi, prinsipnya memang tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan," ujar Adita saat dialog tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan kanal YouTube Kominfo TV, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Mendagri Tito: Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, tapi Kerumunan Dilarang

Adita juga menjelaskan, beberapa aktivitas masyarakat ada yang dibatasi yakni terkait dengan aktivitas di tempat pariwisata. 

Masyarakat diduga akan melakukan perjalanan dengan mengunjungi objek wisata saat Nataru.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

BERITA TERKAIT

"Kemarin sudah dibatasi mengenai pariwisata, yang dibatasi kapasitasnya. Sementara, pariwisata yang tidak ada pengelola resminya ditutup," ucap Adita.

Adita menambahkan, untuk menekan terjadinya penumpukan pengunjung di tempat wisata, pemeritah juga telah membuat aturan.

Yakni, aktivitas liburan sekolah terkena pembatasan atau dalam hal ini ditunda agar sesuai aturan pengetatan protokol kesehatan. ASN juga telah dilarang untuk cuti selama libur Nataru.

"Jadi, kita berusaha dari hulu ke hilir ini semuanya bisa seiring. Intinya kami sudah mengantisipasi berbagai perkembangan situasi dan ketetapan yang sudah diumumkan kemarin itu menjadi cukup tepat untuk saat ini," jelas Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas