Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Malaysia Butuh Banyak Pasokan TKI untuk Pekebunan Sawit dan ART

Pemerintah RI saat ini tengah mematangkan perjanjian atau MoU perlindungan pekerja migran dengan Pemerintah Malaysia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Malaysia Butuh Banyak Pasokan TKI untuk Pekebunan Sawit dan ART
TRIBUNNEWS/Jeprima
ILUSTRASI - Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan negara Malaysia saat ini tengah membutuhkan banyak tenaga kerja dari Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Malaysia masih membutuhkan banyak sekali pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sektor kelapa sawit dan pekerja domestik.

Pemerintah RI saat ini tengah mematangkan perjanjian atau MoU perlindungan pekerja migran dengan Pemerintah Malaysia.

“Ini momentum bagi kita. Saat ini mereka sedang butuh, oleh karena itu kita meningkatkan leverage daya tawar untuk memberikan perlindungan lebih. Karena memang kita memiliki posisi tawar yang cukup bagus. Ini beberapa hal yang saat ini kita dorong,” kata Anwar di acara diskusi publik yang diselenggarakan Migrant Care, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: 131 Pekerja Migran Indonesia Jalani Wisuda Program Kejar Paket B dan C di Singapura

Anwar mengatakan saat ini permintaan penempatan PMI masih sangat banyak, terutama dari negara-negara yang selama ini cukup tergantung dari yang namanya supply tenaga kerja Indonesia.

Misalnya saja Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, negara-negara di Timur Tengah dan bahkan negara-negara baru di Eropa Timur dan sebagian negara eropa Australia.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Rampungkan Draf MoU Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik

BERITA REKOMENDASI

Anwar mengatakan, dari sisi regulasi pemerintah telah mengeluarkan banyak aturan yang pada intinya memberikan perlindungan kepada para PMI agar mereka mendapatkan payung hukum yang jelas ketika bekerja di luar negeri.

Baca juga: Terima Kunjungan Menteri SDM Malaysia, Menaker Ida Fauziyah Bahas MoU Penempatan Pekerja Migran

Apalagi dunia saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan ancaman varian virus lainnya termasuk omicron.

“Kita juga menerbitkan SOP pelaksanaan protokol kesehatan dalam proses pelatihan calon PMI ataupun penempatan PMI. Misalnya kita mendetailkan protokol kesehatan yang tertuang dari Kepmenaker 294 tentang penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru dengan merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19,” kata Anwar.

Pemerintah saat ini tengah mengebut penyelesaian revisi MoU penempatan PMI dengan sejumlah negara penempatan, seperti Malaysia, Korea dan Taiwan.

Anwar mengatakan pada intinya penyelasaian MoU tersebut memberikan keuntungan bagi PMI dan perlindungan hak-hak PMI.


Di dalam negeri sendiri, pemerintah tengah melakukan penguatan koordinasi antar kementerian/lembaga yang lebih menjelaskan tugas dan fungsi terkait perlindungan PMI.

“Ada empat hal yang kita lakukan. Pertama penguatan regulasi, kemudian penguatan koordinasi dan kerja sama di dalam dan luar negeri yang lebih menjelaskan siapa yang mengurusi bidang ini, pusat atau daerahkah," ujarnya.

"Ketiga, adalah sistem yang terintegrasi terkait penempatan dan perlindungan PMI dari pusat hingga ke daerah lewat satu data perlindungan. Kemudian keempat, pencegahan dan penanganan permasalahan PMI,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas