Satgas Amankan 8,3 Juta M2 Aset Properti Eks Obligor dan Debitur BLBI dari Penagihan Tahap I
Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset yang telah dikuasai negara tersebut baik properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
d. Penyitaan, pemasangan plang, dan penilaian dalam rangka lelang atas 4 aset tanah yang merupakan barang jaminan PT Timor Putra Nasional.
Keempat aset tersebut adalah:
1) Tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2) Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Baca juga: Menkeu Ingatkan Pemda, Segera Manfaatkan Aset Hibah Eks BLBI, Biar Tak Diserobot
3) Tanah seluas 100.985,15 m2
di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4) Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
e. Penyerahan jaminan tanah debitur PT Lucky Star Navigation Corp di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan total luas 1.079.538 m2.
f. Penyerahan jaminan obligor Trijono Gondokusumo di Jonggol, Kabupaten Bogor atas 22 sertifikat dan 70 girik tanah seluas 580.000 m2.
g. Penyerahan jaminan obligor Santoso Sumali di Kedoya Selatan, Jakarta atas 2 SHGB tanah seluas 848 m2 dan berlokasi di Dompu, NTB atas 1 SHGB tanah seluas 100.000 m2.
konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (23/12/2021).
Mahfud MD menjelaskan, guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dan nilai Rp 1.149.894.359.449.
Mahfud juga menekankan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor.
Bahkan, lanjut dia, juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.
"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.